SERAH TERIMA BANPOL 2024, H. SAFRIZAL: GUNAKAN DAN PERTANGGUNGJAWABKAN SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU




Badan Kesbangpol Bangka Barat melaksanakan kegiatan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2024 bertempat di OR II Sekretariat Daerah, Selasa, 24 Desember 2024.

Kegiatan dihadiri oleh Plt. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan sekaligus Kepala Badan Kesbangpol Bangka Barat, H. Safrizal, SE., perwakilan Forkopimda, Ketua KPU Bangka Barat, Ketua Partai Politik penerima hibah bantuan politik bersama jajaran.

“Kepada partai politik yang menerima hibah diharapkan dalam penggunaannya dapat berpedoman pada aturan perundang-undangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan pemerintah.,” jelas H. Safrizal dalam sambutannya.

“Segera sampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan,” tutupnya.

Sesuai ketentuannya, perhitungan besaran hibah ini adalah didasarkan pada jumlah perolehan suara sah dengan besaran per suara Rp 15.000,00. Mekanisme penyaluran bantuan adalah dibagi dua tahap, tahap pertama diberikan 9 bulan, yaitu periode Januari-September tahun 2024 untuk 10 partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD berdasarkan hasil pemilu tahun 2019 periode 2019-2024. Tahap kedua diberikan untuk 3 bulan yaitu Oktober - Desember bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bangka Barat Hasil Pemilu 2024 periode tahun 2024-2029. 



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin